Keimigrasian Belanda
INFORMASI VISA SCHENGEN
Pernah punya niatan dan ingin sekali untuk berkunjung ke Belanda? Berikut informasi yang wajib anda ketahui;
-
Visa hanya dapat diajukan ke kedutaan negara tujuan utama anda bepergian. Jika tujuan utama perjalanan tidak dapat ditetapkan, maka permohonan dapat diajukan pada kedutaan negara Schengen dimana pertama kali masuk.
-
Jika anda sudah mengajukan visa tetapi anda ingin merubah negara tujuan utamanya, maka informasikanlah hal tersebut kepada kedutaan di mana anda mengajukan visa
-
Dapat saja imigrasi pada saat anda memasuki wilayah Schengen meminta anda untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tujuan utama, keuangan, data-data pengundang, pemesanan hotel dll. Bawalah semua dokumen asli yang sudah dikembalikan oleh Kedutaan pada saat anda mengajukan visa.
-
Jika sudah ditentukan bahwa anda harus mengajukan permohonan pada perwakilan Belanda di Indonesia, maka anda dapat menghadap ke Kedutaan Jakarta, Konsulat di Medan, Kuta dan Surabaya. Jika tujuan utama anda adalah Belgia atau Luxemnburg, maka anda hanya dapat mengajukan permohonan visa anda lewat Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
-
Anda dapat mengajukan permohonan visa maksimal 3 bulan dan idealnya 2 minggu sebelum tanggal keberangkatan. Jika permohonan lengkap, pada prinsipnya anda akan mendapatkan keputusan permohonan visa pada hari kerja berikutnya.
NEGARA SCHENGEN
Negara Schengen itu apa dan mana saja sih?
Negara Schengen adalah negara-negara yang mempunyai perjanjian tapal batas dimana jika anda mempunyai Visa Schengen, anda tidak lagi memerlukan visa lainnya untuk dapat masuk ke Negara yang tergabung dalam Schengen tersebut. Yaitu;
-
Belgia
-
Denmark
-
Jerman
-
Finlandia
-
Perancis
-
Yunani
-
Italia
-
Luxemburg
-
Austria
-
Portugal
-
Belanda
-
Norwegia
-
Spanyol
-
Swedia
-
Islandia
-
Malta
-
Estonia
-
Hongaria
-
Latvia
-
Lithuania
-
Polandia
-
Slovenia
-
Slowakia
-
Ceko
-
Swiss
-
Liechtenstein
PROSEDUR PERMOHONAN VISA (UNDANGAN)
Jika anda punya saudara, teman atau keluarga yang tinggal di Belanda, maka anda dapat datang berkunjung ke Belanda melalui undangan dari saudara, teman atau keluarga anda, yang istilahnya dinamakan Referrent.
Berikut Prosedur permohonan Visa Undangan
-
Referrent atau pengundang meminta surat Undangan untuk berkunjung jika anda akan membiayai segala kebutuhan selama di Belanda sendiri, atau garantsverklaring atau surat jaminan jika selama keberadaan anda di Belanda akan ditanggung oleh pengundang. Pihak pengundang harus ke kantor Pemerintah, City Hall, setempat untuk meminta surat-surat tersebut.
-
Setelah itu, pihak pengundang harus melengkapi segala persyaratan untuk mengundang anda. Untuk persyaratannya bisa lihat disini
-
Setelah semuanya beres, maka segala dokumen persyaratan tersebut harus dikirimkan kepada seseorang yang akan diundang. Setelah anda memegang dokumen-dokumen persyaratan tersebut, maka anda harus membuat janji dengan Kedutaan Besar Belanda atau KONJEN Belanda yang berada di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa. Untuk permohonan di KEDUBES JAKARTA, anda diwajibkan untuk membuat janji secara online. Anda bisa melakukannya disini
-
Selanjutnya pihak pemohon tinggal menunggu kabar, apakah permohonannya dikabulkan atau tidak. Untuk di Jakarta, anda bisa mendapatkan informasi tersebut di hari yang sama. Jika anda mengajukan di KONJEN maka rata-rata anda sudah dapat mengetahui informasi tersebut dalam kurun waktu satu minggu
-
Setelah sampai di Belanda, jangan lupa untuk melapor diri di Vreemdelingen Politie, bisa lewat online disini.


I'm a paragraph. Click here to add your own text and edit me. I’m a great place for you to tell a story and let your users know a little more about you.